Informasi
Profil Singkat
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai salah satu
Badan Publik dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah
Kota Tanjungpinang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 24
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi dan
Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 575 Tahun 2022 tentang Pengelola
Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
TUGAS PPID :
· menyusun
dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
· menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
· mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi Publik.
· mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
· melakukan
verifikasi dokumen Informasi Publik.
· menentukan
Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
· melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
· melakukan
pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
· menyediakan
Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
· melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi.
WEWENANG PPID :
·
menetapkan
kebijakan layanan Informasi Publik.
·
menetapkan
laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
·
melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
·
meminta
klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
· menetapkan
dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
· menolak
Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis
apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau
rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
· menugaskan
PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola,
memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
· menetapkan
strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
VISI PPID
Mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak atas keterbukaan informasi untuk masyarakat
MISI PPID