PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Profil

Profil Singkat

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai salah satu Badan Publik dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh  masyarakat. Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 575 Tahun 2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Tugas dan Wewenang

TUGAS PPID         :

 

·      menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.

·      menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.

·      mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

·      mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

·      melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.

·      menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.

·      melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.

·      melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

·      menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.

·      melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

WEWENANG PPID          :

 

·      menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.

·      menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.

·      melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

·      meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.

·      menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.

·      menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.

·      menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.

·      menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Struktur, Visi dan Misi

VISI PPID

Mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak atas keterbukaan informasi untuk masyarakat


MISI PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.


emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase