Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024
Nomor Dokumen
400384838
Tanggal Publish
06 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Dasar hukum pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah waktu krusial bagi siswa baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru. MPLS bertujuan memperkenalkan siswa pada budaya, norma, dan tata tertib sekolah, serta membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan dan teman-teman baru. Untuk mencapai tujuan ini, penting bagi sekolah memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan cara yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak. MPLS bukan hanya orientasi biasa, tetapi juga momen penting untuk membangun dasar yang kuat bagi siswa baru. Tujuan utama MPLS adalah membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, memahami jadwal dan kegiatan sekolah, serta mengenal guru dan staf. Selain itu, MPLS juga bertujuan mengembangkan keterampilan sosial siswa, seperti kerjasama, komunikasi, dan kepemimpinan.