PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

Pengajuan NUPTK


Nomor Dokumen

500247720

Tanggal Publish

09 March 2023

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.jpeg)

Penerbit

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, Hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan Nasional 3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase