Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Nomor Dokumen
500247634
Tanggal Publish
09 March 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.