Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Dokumen
500238158
Tanggal Publish
31 January 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGPINANG sebagai berikut : Sesuai Pasal 4 : Satpol PP mempunyai tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah,menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Pasal 5 : (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah; d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; e. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya; f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Walikota; dan g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota. (2) Pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah; b. membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Very Important Person termasuk pejabat negara dan tamu negara; c. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; d. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Walikota; e. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan f. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan.