PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021


Nomor Dokumen

500234235

Tanggal Publish

16 January 2023

Jenis Informasi

Hasil Penelitian

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti yang tercantum pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme survei berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dasar Hukum Dasar hukum penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat layanan urusan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dimaksudkan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Survei masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2021 Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang 6 melaksanakan survei. Tujuan dari Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan urusan pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selajutnya secara berkesinambungan. 1.4. Sasaran Sasaran penyusunan survei kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut: 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara layanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik; dan 5. Mengukur kinarja seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase