PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

Pengelolaan Perizinan Lembaga Dan Sarana Prasarana Lembaga


Nomor Dokumen

500232437

Tanggal Publish

04 January 2023

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.jpeg)

Penerbit

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD; Sistem, Mekanisme dan Prosedur Calon Pimpinan Lembaga berkonsultasi untuk mendapatkan informasi Persyaratan Pendirian Izin dan bantuan Sarpras Petugas memberi Persyaratan Izin Operasional dan bantuan Sarpras Calon pimpinan lembaga menyiapkan dokumen persyaratan Izin Operasional Lembaga dan bantuan Sarpras minimal Petugas menerima, membaca berkas dokumen yang telah diajukan untuk permohonan pendirian Izin Lembaga dan bantuan Sarpras Kasi Kelembagaan dan Sarpras menerima, membaca dan meneliti kelengkapan berkas dokumen dari calon pimpinan lembaga untuk pendirian izin dan bantuan Sarpras Kasi Kelembagaan dan Sarpras, Penilik TK/ Pengawas TK beserta Staf meninjau keberadaan lembaga secara langsung dan menertibkan kelengkapan administrasinya serta kelayakan lembaga dalam menjalankan proses pembelajaran Kasi Kelembagaan dan Sarpras membaca, memverifikasi dan mencermati kelengkapan dokumen yang telah ditinjau langsung oleh Penilik TK/ Pengawas TK dengan Tim Verifikasi, kemudian menugaskan staf untuk mengetik Rekomendasi izin operasional lembaga Kasi Kelembagaan dan Sarpras membaca, memverifikasi dan mencermati kelengkapan proposal bantuan oleh Penilik TK/Pengawas TK dengan Tim Verifikasi Staf mengetik Rekomendasi Perizinan Lembaga Kasi Kelembagaan dan Sarpras memparaf rekomendasi perizinan Lembaga Kabid Pembinaan PAUD & PNF Menerima, membaca dan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan lembaga dan memparaf rekomendasi perizinan lembaga Kepala Dinas Menerima, membaca, dan menandatangani Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Staf Menerima Reomendasi Izin Operasional dari Kepala Dinas, kemudian mencatatnya pada Buku Induk Perizinan Lembaga serta mengarsipkan Rekomendasi Izin Operasional tersebut Staf menyerahkan Rekomendasi perizinan Lembaga pada Pimpinan Lembaga

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase