Dinas Pendidikan menggelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan RKAS BOSP Reguler Tahun 2025
Nomor Dokumen
400385377
Tanggal Publish
08 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Dasar hukum pelaksanaan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) BOSP (Bantuan Operasional Sekolah) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan RKAS, termasuk bagaimana sekolah menyusun dan menginput RKAS ke dalam sistem yang disediakan oleh Kemdikbud. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, yang mengatur tentang penyesuaian RKAS dengan kebijakan baru dana BOS Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang melalui Bidang Pembinaan SMP melakukan Kegiatan Pendampingan Penyusunan RKAS BOSP Reguler Tahun 2025 Jenjang SMP. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 18 – 19 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 17 SMP Negeri dan 15 SMP Swasta, dengan total 32 Satuan Pendidikan Jenjang SMP. Setiap Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SMP Negeri dan Swasta hadir beserta Bendahara dan Pembantu Bendahara. Dalam kegiatan ini, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Inderi menyampaikan bahwa dana BOSP Reguler Tahun 2025 dalam penggunaannya harus sesuai dengan juknis BOSP Reguler dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan baik melalui kegiatan Dinas Pendidikan maupun OPD Kota Tanjungpinang lainnya.