Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Kota Tanjungpinang
Nomor Dokumen
400385375
Tanggal Publish
08 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Dasar hukum pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) terutama berakar pada UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur penanganan bahasa daerah oleh pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan pembelajaran bahasa daerah melalui muatan lokal. Dinas Pendidikan mengadakan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tingkat Kota Tanjungpinang untuk Jenjang SD dan SMP Negeri se-Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga tempat yakni : SMP Negeri 2 Tanjungpinang, SMP Negeri 10 Tanjungpinang, dan SMP Negeri 16 Tanjungpinang pada Kamis, 14 November 2024 dan diikuti oleh 78 peserta untuk 6 Cabang Lomba Jenjang SMP Negeri. Ada 6 Cabang Lomba yang dipertandingkan, yaitu : Lomba Dongeng Bahasa Melayu, Lomba Cerpen Bahasa Melayu, Lomba Membaca Gurindam, Lomba Menulis Aksara Melayu, Lomba Dendang Syair Melayu, dan Lomba Pidato Berbahasa Melayu. Festival ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kemahiran dan kreativitas siswa dalam berbahasa daerah. Dengan adanya Festival ini diharapkan dapat meningkatkan sikap percaya diri dan bangga siswa terhadap kekayaan budaya berupa bahasa, sastra, dan aksara daerah. Semua Pemenang Juara 1 setiap Cabang akan diikutsertakan dalam FTBI Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.