PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Ikuti Kegiatan Rapat Kerja Pendidikan Tahun 2024


Nomor Dokumen

400384860

Tanggal Publish

06 May 2025

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Dasar hukum pelaksanaan rapat kerja pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rapat kerja pendidikan bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana kerja, program kerja, dan evaluasi kinerja, serta untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan. Kota Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Kerja Pendidikan untuk Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK/Paud, SD dan SMP Negeri di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bintan Plaza dimulai pada Senin, 4 November 2024 dan diikuti 150 peserta, terdiri dari Kepala Sekolah dan Wakil Kepala sekolah Negeri dari Jenjang TK, Jenjang SD dan Jenjang SMP. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama melalui diskusi-diskusi kelompok satuan pendidikan

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase