Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Ikuti Kegiatan Rapat Kerja Pendidikan Tahun 2024
Nomor Dokumen
400384860
Tanggal Publish
06 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Dasar hukum pelaksanaan rapat kerja pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rapat kerja pendidikan bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana kerja, program kerja, dan evaluasi kinerja, serta untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan. Kota Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Kerja Pendidikan untuk Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK/Paud, SD dan SMP Negeri di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bintan Plaza dimulai pada Senin, 4 November 2024 dan diikuti 150 peserta, terdiri dari Kepala Sekolah dan Wakil Kepala sekolah Negeri dari Jenjang TK, Jenjang SD dan Jenjang SMP. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama melalui diskusi-diskusi kelompok satuan pendidikan