Kepala Sekolah dan Operator SMP Negeri Ikuti Pelatihan Dapodik Disdik Tanjungpinang Tahun 2024
Nomor Dokumen
400384848
Tanggal Publish
06 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Pelaksanaan pelatihan Dapodik didasarkan pada regulasi yang mengatur penggunaan Dapodik sebagai instrumen pendataan tunggal dalam pendidikan. Regulasi utama yang mendasari adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 79 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Dapodik adalah instrumen pendataan tunggal dalam bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang menggelar Pelatihan Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang SMP Negeri se-Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pelangi pada Kamis, 30 Oktober 2024, dan diikuti 34 peserta, terdiri dari 17 kepala sekolah dan 17 operator satuan pendidikan dari SMP negeri. Pelatihan dibuka Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Novi Perdana Wari.