Penyerahan Baju Seragam Gratis oleh Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2023
Nomor Dokumen
400384837
Tanggal Publish
06 May 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Dasar hukum mengenai seragam sekolah, termasuk seragam gratis, diatur dalam beberapa peraturan, terutama Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini menetapkan jenis seragam yang digunakan, aturan pemakaiannya, dan juga mengatur tentang pakaian adat. Selain itu, ada peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur larangan jual-beli seragam sekolah Pada Selasa, 19 September 2023, aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang menjadi saksi dari momen penting dalam rangkaian persiapan tahun ajaran baru. Wali Kota Rahma hadir untuk secara simbolis menyerahkan baju seragam sekolah gratis kepada siswa SD dan SMP. Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam mendukung pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh wali murid. Dalam acara penyerahan tersebut, Wali Kota Rahma mengungkapkan pentingnya bantuan seragam sekolah gratis ini. Beliau menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membantu wali murid dalam mengatasi beban biaya pendidikan. Dengan adanya baju seragam sekolah yang diberikan secara gratis, diharapkan keluarga tidak perlu lagi khawatir mengenai pengeluaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak-anak mereka. Ini juga menciptakan kondisi yang lebih merata dalam akses pendidikan, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Aksi seperti ini membuktikan bahwa pendidikan adalah salah satu prioritas utama pemerintah kota dalam menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda.