Kegiatan Diklat Tim Penilai Angka Kredit Tahun 2022
Nomor Dokumen
400232216
Tanggal Publish
03 January 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Tim Penilai Jabatan Fungsional adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit jabatan fungsional. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan dimaksud menyatakan bahwa setiap usulan penetapan angka kredit bagi guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru. Anggota tim penilai harus memenuhi berbagai persyaratan agar diperoleh hasil penilaian yang objektif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka anggota tim penilai harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai dari Menteri Pendidikan Nasional. Kegiatan diklat tim penilai dapat diselenggarakan oleh institusi yang berwenang, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Agar penyelenggaraan diklat tim penilai memiliki standar yang sama, maka disusun buku panduan penyelenggaraan diklat calon tim penilai jabatan fungsional guru. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; 10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada Pasal 22 13. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.