PEDOMAN PENGELOLLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PPID KOTANJUNGPINANG
Nomor Dokumen
300290461
Tanggal Publish
14 September 2023
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Peraturan WALIKOTA TANJUNGPINANG (PERWAKO) Nomor 24 Tahun 2022 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik Pemerintah Kota Tanjungpinang Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Kementerian Kominfo bersungguh-sungguh untuk dapat : 1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu 2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan 4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan 5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku 6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik 7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media 8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani 9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana