PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

PEDOMAN PENGELOLLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PPID KOTANJUNGPINANG


Nomor Dokumen

300290461

Tanggal Publish

14 September 2023

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Peraturan WALIKOTA TANJUNGPINANG (PERWAKO) Nomor 24 Tahun 2022 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik Pemerintah Kota Tanjungpinang Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Kementerian Kominfo bersungguh-sungguh untuk dapat : 1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu 2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan 4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan 5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku 6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik 7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media 8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani 9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase