PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

TUGAS DAN FUNGSI


Nomor Dokumen

300247865

Tanggal Publish

10 March 2023

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Sosial Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Tugas  : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Fungsi :  1. Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang; 2. Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta urusan umum dan kepegawaian; 3. Penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 4. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 5. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 6. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 7. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 8. Pelaksanaan pelayanan rekomendasi dan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya; 9. Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya; 10. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 11. Pelaksanakan koordinasi dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas; dan 12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase