TUGAS DAN FUNGSI
Nomor Dokumen
300247865
Tanggal Publish
10 March 2023
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Sosial Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Tugas : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Fungsi : 1. Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang; 2. Penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran yang meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta urusan umum dan kepegawaian; 3. Penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 4. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 5. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 6. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 7. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial; 8. Pelaksanaan pelayanan rekomendasi dan perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya; 9. Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya; 10. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 11. Pelaksanakan koordinasi dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas; dan 12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.