Tugas & Fungsi
Nomor Dokumen
300247831
Tanggal Publish
10 March 2023
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Tugas : Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan Sekretariat Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Fungsi : 1. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; 2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah; 3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; 4. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan; 5. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.