Pembuatan Kartu Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Nomor Dokumen
300247624
Tanggal Publish
09 March 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Kartu Pegawai adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya. MANFAAT DAN FUNGSI Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain: 1. Kenaikan Pangkat 2. Kenaikan Gaji Berkala 3. Pensiun, dan Lain Lain DASAR HUKUM 1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999; 2. Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988; 3. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002; 4. UU No 43 Thn 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 5. UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai