SK Penunjukan Pemb.Bendahara Pengeluaran OPD DISKOMINFO
Nomor Dokumen
300236523
Tanggal Publish
30 January 2023
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.