Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
Nomor Dokumen
300235555
Tanggal Publish
24 January 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Persyaratan Pelayanan 1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru 2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3. Memiliki NUPTK 4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019 5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti 6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir 7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 8. Sehat jasmani dan rohani