PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)


Nomor Dokumen

300235552

Tanggal Publish

24 January 2023

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.)

Penerbit

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

PIP atau kepanjangan dari Program Indonesia Pintar Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar Pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa: 1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. 2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun. 3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Syarat mendapatkan PIP PIP dirancang untuk membantu siswa SD, SMP hingga SMA/SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. Berikut prioritas sasaran penerima PIP: 1. Peserta Didik pemegang KIP 2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: - Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera - Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan - Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam - Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah - Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah - Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya 3. Persyaratan Pelayanan : Fotocopi KIP/ PKH/ KKS/ data DTKS Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Peserta didik calon penerima PIP mempersiapkan persyaratan berkas PIP berupa fotocopy Kartu KIP/ PKH/ KKS/ data DTKS 2. Berkas Persyaratan Calon Penerima PIP diserahkan ke Sekolah dan diverifikasi oleh Operator Dapodik 3. Operator Dapodik di Sekolah menginput data pengusulan penerima PIP ke DAPODIK 4. Operator Disdik membuat surat Usulan Calon Penerima PIP ke Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian berdasarkan data dari sekolah 5. Tim Puslapdik akan memverifikasi data pengusulan Calon Penerima PIP 6. Puslapdik menerbitkan SK Penerima PIP dan diteruskan ke Sekolah dan pihak Bank penyalur dana PIP 7. Operator Sekolah menginformasikan ke siswa penerima PIP 8. Siswa penerima PIP dapat mencairkan dana PIP melalui Bank atau ATM

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase