PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

Tugas dan Fungsi


Nomor Dokumen

300235351

Tanggal Publish

20 January 2023

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika disingkat DISKOMINFO melaksanakan fungsi di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya setiap unit kerja dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika wajib memperhatikan, melaksanakan dan menerapkan prinsip organisasi dan manajemen, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase