Tugas dan Fungsi
Nomor Dokumen
300235351
Tanggal Publish
20 January 2023
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Dinas Komunikasi dan Informatika disingkat DISKOMINFO melaksanakan fungsi di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya setiap unit kerja dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika wajib memperhatikan, melaksanakan dan menerapkan prinsip organisasi dan manajemen, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik.