PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG

Detail Dokumen

PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH


Nomor Dokumen

300233115

Tanggal Publish

10 January 2023

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang


Kandungan Informasi

1. Sesuai ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dimulai dilaksanakan 1 Januari 2014; 2. Dengan telah disiapkan Aspek Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Pelayanan, sarana dan prasarana serta SOTK untuk penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Pemerintah Daerah memandang perlu mempercepat pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi urusan Pemerintah Kota Tanjungpinang;

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase