PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Nomor Dokumen
300233115
Tanggal Publish
10 January 2023
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
1. Sesuai ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dimulai dilaksanakan 1 Januari 2014; 2. Dengan telah disiapkan Aspek Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Pelayanan, sarana dan prasarana serta SOTK untuk penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Pemerintah Daerah memandang perlu mempercepat pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi urusan Pemerintah Kota Tanjungpinang;