Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
Nomor Dokumen
300232835
Tanggal Publish
09 January 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Kandungan Informasi
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Persyaratan Pelayanan 1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru 2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3. Memiliki NUPTK 4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019 5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti 6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir 7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 8. Sehat jasmani dan rohani Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Membagikan Surat Edaran ke Satuan Pendidikan untuk Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG di Dapodik Sekolah 2. Satuan Pendidikan melakukan Pemutakhiran Data Guru melalui Operator Sekolah sebelum Cut Off yang ditentukan 3. Admin Dinas Membuka aplikasi SIMPPG dan menerima nama-nama Guru Sasaran PPG sesuai dengan data Cut Off 4. Admin Dinas Menginformasikan kepada Guru-Guru untuk mengecek Akun SIMPKB untuk Pemberitahuan Undangan PPG 5. Guru-guru yang mendapatkan undangan PPG diminta melakukan pemberkasan di Aplikasi SIMPKB 6. Admin Dinas memantau Proses Verval Berkas yang Dilakukan oleh LPMP 7. Mengunduh nama-nama Guru yang telah lulus seleksi Berkas dan Menjadi Mahasiswa PPG 8. Dinas Pendidikan Membuat Surat Perintah Tugas bagi Mahasiswa PPG